Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Cegah Sebelum Jadi Kasus, Pemda se-Sumut Didorong Perkuat Pengawasan dari Dalam

MEDAN — Mencegah penyimpangan sebelum berubah menjadi perkara hukum menjadi salah satu pesan utama dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara.

Forum yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026), itu tidak hanya menghasilkan penandatanganan komitmen bersama. Penguatan pengawasan internal pemerintah juga menjadi sorotan, terutama terkait peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Komitmen tersebut dilakukan bersama kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Forum itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI, serta perwakilan LKPP.

Bagi pemerintah daerah, tiga sektor yang menjadi bagian komitmen tersebut merupakan rangkaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perencanaan menentukan arah program, penganggaran menyediakan dukungan pembiayaan, sedangkan pengadaan barang dan jasa menjadi bagian dari pelaksanaan program.

Karena itu, pembenahan tata kelola diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki prosedur, tetapi juga mengantisipasi munculnya potensi penyimpangan sejak awal.

APIP Diminta Menjadi Alarm Sebelum Masuk Ranah Hukum

Dalam rakor tersebut, perhatian khusus diberikan kepada APIP.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai keberadaan APIP sangat penting dalam membangun sistem peringatan dini di lingkungan pemerintah daerah. Pengawasan internal diharapkan mampu mendeteksi persoalan ketika masih berada dalam tahap yang dapat diperbaiki.

Johanis juga mendorong penguatan posisi APIP. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah agar pengangkatan dan pemberhentian APIP mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga posisi pengawasan internal tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan kepala daerah atau pejabat tertentu.

Menurutnya, penguatan tersebut juga membutuhkan payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden.

Pesan serupa disampaikan Wamendagri Akhmad Wiyagus. Ia menempatkan APIP sebagai bagian dari mekanisme pencegahan, bukan pihak yang harus dijauhi oleh pemerintah daerah.

“APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Wiyagus.

Ia menjelaskan, apabila APIP menemukan adanya penyimpangan, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, barulah dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Dengan pola tersebut, pengawasan internal diharapkan berfungsi sebagai alarm yang berbunyi lebih awal, sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Komitmen Tidak Berhenti di Meja Penandatanganan

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menilai pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir dalam forum tersebut. Menurut Bobby, kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menerima pembekalan dan melihat kembali tata kelola pemerintahan di wilayah masing-masing.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sumatera Utara memiliki banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Bobby juga memastikan Pemprov Sumatera Utara bersama 33 kepala daerah memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat integritas.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Ia berharap langkah pencegahan tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam konteks itu, kehadiran Bupati Asahan dalam penandatanganan komitmen bersama menjadi bagian dari langkah kolektif pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bukan hanya soal membubuhkan tanda tangan, tetapi bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan dalam proses perencanaan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan yang berlangsung sehari-hari.

Rakor berlangsung aman dan lancar.

Loading

Verified by MonsterInsights