Langsa, predikatnews.com (Aceh) – Unit opsnal polsek Rantau Seulamat menggerebek sebuah rumah di Dusun Dok Desa Rantau Panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur yang sering di jadikan sarang transakasi narkoba jenis sabu pada Jum”at (05/03/2021).
Dari hasil penggerebekkan, di amankan seorang tersangka benisial RS (32) warga dusun Bukit Desa Sarah Teubeh Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 78,38 Gram dan 1 ( satu ) Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui IPDA Harry Prayetno S. Sos menjelaskan tersangka di amanakan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat dan dari hasil laporan yang kita terima Kapolsek Rantau Selamat dan anggota melakukan Penyelidikan dengan mengitai di rumah target.
Selanjutnya kita lakukan pengerebekan, ternyata dirumah tersebut ada 3 orang dan 2 orang tersangka berhasil melarikan diri dari belakang rumah sedangkan 1 orang tersangka berusaha lari dari depan rumah sehingga unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Rantau Selamat untuk di lakukan penyidikan dan tersangka lainnya yang kini menjadi DPO melarikan diri masih dalam penyelidikan Polsek Rantau Selamat, terang Kapolsek. (N41)
![]()

Berita Lainnya
Mendagri Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Timur
JMSI Bantu Korban Terdampak Banjir di Aceh
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak