Way Kanan, Predikatnews – Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (27/3/2021).
Tersangka berinisial JI berdomisili di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan SI berdomisili di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bima Sakti tanpa perlawanan.
Terhadap dua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap (Rico)
![]()

Berita Lainnya
Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU, Pemkab Way Kanan Ajak Jam’iyah Memperkuat Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Karya Bakti TNI, Kodim 0806/Trenggalek Bangun Jalan Beton di Desa Tegaren
KPU Way Kanan Tetapkan 362.226 Pemilih dalam PDPB Triwulan III