Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Putus Cinta, Pria Ini Berdiam Dipenjara

Lampung Tengah, PredikatNews – Akibat Putus hubungan asmara, RS (19) seorang warga Bandar Mataram, Lampung Tengah menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya.

Kini RS mendekap dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi, Sabtu (29/05/2021).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan “Pelaku ditangkap, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApps “, Ungkapnya.

“Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena Bunga (nama samaran) putus hubungan pacaran hingga nomor telepon pelaku di blokir oleh korban. Diduga sakit hati, sehingga pelaku menyebarkan rekaman adegan mesum yang diketahui orangtua korban. Lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram agar dapat ditindak secara hukum”, lanjutnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih “, Pungkas kapolsek. (P05)

Loading

Verified by MonsterInsights