Tulang Bawang Barat, Nenemonews.com (Lampung) – Team Opsnal Tekab Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berdasarkan LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021.
Pelaku inisial MFA (27), warga Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil diringkus Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba.
Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, inisial AHU dan AH warga Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan “Adapun dari hasil Pemeriksaan korban pencabulan yang dilakukan pelaku MFA sudah dilakukan sejak tahun 2019”, papar Kasat Reskrim.
“Pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat di Pimpin langsung saya Kasat Reskrim Polres Tuba Barat IPTU Andre Tri Putra,S.IK,MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pelaku MFA yang berada di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat”, paparnya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, Ungkapnya”.(N43)
![]()

Berita Lainnya
Tiga Orang Tewas Dalam Satu Rumah, Diduga Pelaku Masih Kerabat Korban
Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi
Jambret Kembali Berulah, Warga Jadi Resah