Bandar Lampung, Predikatnews (Lampung) – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghimbau kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. “Di dalam perda tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mingrum saat ditemui diruangannya.
“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.
“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegas Mingrum.
Walau dalam pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan. (*)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat