Bandar Lampung, PredikatNews – PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat, Sabtu (03/07/2021).
Perjalanan kereta api di masa ppkm darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Kertapati PP.
Manager Humas PT. KAI Divre IV Jaka Jarkasih menjelaskan, untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku.
“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” jelasnya.
Jaka juga mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.
“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen,” ungkapnya.
![]()

Berita Lainnya
APINDO Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dorong Reformasi yang Adaptif
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran