Bandar Lampung, Predikatnews – Operasi Penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung masih terus dilakukan. Hal itu dibuktikan oleh Babinsa koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Pelda Sutiyono bersama Satgas Covid 19, ketika melakukan penyekatan kendaraan di Pos Penyekatan Sukarame jalan Ryacudu, Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan ini bertujuan memutus rantai penyebaran Covid 19 dalam rangka membantu pemerintah daerah guna menekan penyebaran Covid 19 khususnya di Kota Bandar Lampung,” kata Babinsa Pelda Sutiyono, Kamis (9/9/2021)
Lebih lanjut, Babinsa mengatakan, dalam penyekatan ini, setiap pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama.
“Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, dengan tegas kita katakan tidak diperkenankan memasuki wilayah Bandar Lampung.” tegasnya
Untuk pengendara yang memiliki surat bukti/dokumen tersebut, maka di izinkan memasuki wilayah kota Bandar Lampung.
“Meski demikian, tetap kami mengimbau agar mereka dapat mentaati protokol kesehatan dengan melakukan 5 M dimanapun berada,” pungkasnya
![]()

Berita Lainnya
Estafet, Cara Satgas TMMD Reg 130 Percepat Pemasangan Genteng RTLH
Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0720/Rembang Ayak Pasir untuk Pembangunan RTLH di Desa Ngajaran
Sambutan Hangat Warga Warnai Pengecekan Lokasi RTLH oleh Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0720/Rembang