Way kanan, PredikatNews – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memastikan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus mengantongi izin dari orang tua peserta didik.
Sebanyak 509 sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP, Senin, 13 September 2021 telah menggelar uji coba PTM secara terbatas. Selain PAUD, SD dan SMP negeri, PTM secara terbatas di Kabupaten Way Kanan, juga digelar di sekolah swasta, dan madrasah.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan PTM dilakukan sejalan dengan perubahan status zona penyebaran Covid-19. Menurutnya, selain perubahan zona penyebaran Covid-19, PTM secara terbatas juga digelar, karena Way Kanan menerapkan PPKM Level 3.
“PTM terbatas yang sudah mulai digelar diikuti guru yang telah divaksin dan sudah mendapatkan izin atau persetujuan dari orang tua murid,” Jelas Adipati, Rabu (15/09/2021).
Meskipun demikian, Raden Adipati menegaskan orang tua peserta didik yang belum berkenan melakukan PTM terbatas, sekolah tetap harus menyediakan fasilitas pembelajaran secara daring.
“Kalau orang tua peserta didik ada yang masih keberatan, pembelajaran tetap secara daring. Pihak sekolah harus menyediakan fasilitas itu (daring),” tegas Adipati.
Adipati menambahkan, untuk mempertahankan zona aman dan penerapan PPKM, masyarakat diminta menjadi satgas di lingkunganya masing-masing, dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, meski terjadi penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
“Meski kasus Covid-19 di Way Kanan sudah menurun, kita semua harus mempertahankan zona aman ini. Masyarakat harus jadi satgas untuk dirinya sendiri, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat’’Tegas Adipati.
![]()

Berita Lainnya
Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU, Pemkab Way Kanan Ajak Jam’iyah Memperkuat Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Karya Bakti TNI, Kodim 0806/Trenggalek Bangun Jalan Beton di Desa Tegaren
KPU Way Kanan Tetapkan 362.226 Pemilih dalam PDPB Triwulan III