Bojonegoro, PredikatNews (Jawa Timur) – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengungkapkan kriteria dan syarat untuk mendapatkan program atap lantai dinding (ALADIN), Rabu (15/09/2021).
Menurutnya, untuk mendapatkan Program Aladin yakni, warga Bojonegoro, warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan, warga miskin / tidak berpenghasilan tetap yakni warga yang berpenghasilan perbulannya di bawah rata – rata.
Selanjutnya, Rumah yang tidak layak huni tersebut kondisinya reyot, tanah milik sendiri yakni ada bukti kepemilikan, tanahnya tidak bermasalah, serta tanah yang di ajukan yakni, bukan tanah milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain.
Sementara, untuk kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau gelam atau papan yang telah rapuh, kurang ventilasi udara dan cahaya.
Adapun untuk ukuran bangunan rumah tersebut panjangnya 6 meter dengan lebar 4 meter, tinggi bangunan 3,18 meter serta atap dari asbes.
Kemudian, Terkait mekanisme, pengajuan RTLH yakni melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Dalam hal ini Pemdes berhak mengajukan proposal beserta kondisi rumah – rumah penduduk yang bersangkutan dan identitasnya. (Ar)
![]()

Kami mendukung program pemerintah ( ALADIN ) , semoga bermanfaat dan terus berkelanjutan.
Terimakasih