Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Baru Hirup Udara Segar, Pria Ini Kembali Ditangkap

Langsa, PredikatNews.com (Aceh) – Belum lama menghirup udara segar pasca bebas dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, seorang warga Tualang Teungoh kecamatan Langsa Kota yang bernisial BA (41) kembali ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) oleh Satuan reserse Narkoba Polres Langsa akibat kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota beserta dengan barang bukti berupa sembilan paket sabu atau seberat lima gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.

Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK pada Selasa (29/9/2020).

Dikatakan Imam, Tersangka sebelumnya sudah bebas karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Paya Bujok Blang Pase sering terjadinya transaksi sabu bahkan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut di peroleh dari temannya yang berinisial M yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Berdasarkan hasil perjanjian, apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.

“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya”, jelas Imam Aziz Rachman. (N41)

Loading

Verified by MonsterInsights