SIBOLGA, Predikatnews – Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal II Letkol Laut (KH) Zurahim, SH, MH melakukan penyuluhan hukum Aspek hukum Narkoba bagi Prajurit TNI AL untuk seluruh Prajurit Lanal Sibolga beserta Keluarga, yang dilaksanakan di Aula Zulkifli Tanjung, Mako Lanal Sibolga Jl. S.Parman No.26, Ps. Baru, Sibolga, Kamis (16/09/2021).
Kadiskum Lantamal II didampingi Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Syaifuddin Zuhri, M.Tr. Opsla memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Lingkungan TNI AL.
Kepada seluruh Prajurit Lanal Sibolga beserta Jalasenastri Cabang 3, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika merupakan Tindak Pidana. Untuk prajurit, Penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Militer, sedangkan untuk PNS, Penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Umum.
Lebih lanjut, Kadiskum Lantamal II juga tak luput memberikan pesan dan saran kepada para prajurit Lanal Sibolga sebagai pedoman hidup,
“Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tingkatkan Pemahaman Tentang Jiwa Korsa Dan Jiwa Korps, isi waktu luang dengan kegiatan yang Positif, tingkatkan pemahaman terhadap aturan Dan Undang- undang yang berlaku, jangan terpengaruh terhadap lingkungan yang tidak kondusif, serta selalu koordinasi dengan atasan setiap ada permasalahan. Jangan pernah sentuh Narkoba karena menggunakan Narkoba sama dengan membeli tiket berangkat untuk tidak bisa kembali,” pesan Lantamal II Letkol Laut (KH) Zurahim, SH, MH.
diakhir paparannya, Kadiskum Lantamal II menjelaskan hal-hal atau motif yang menjadikan seorang prajurit itu sebagai Desersi, diantaranya adalah, masuk TNI AL tidak sesuai dengan harapan, mempunyai masalah di kantor/mess, ingin kerja di luar untuk menambah penghasilan,takut dengan atasan, terpengaruh karenateman/lingkungan, serta menunggu orang tua yang sedang sakit di kampung.
Pada sesi tanya jawab, Kadiskum juga memberikan solusi atas pertanyaan seputar permasalahan keluarga, yakni menjaga komunikasi yang baik antara suami dan istri agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Menerapkan rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. kedua belah pihak harus sama sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Membaca buku-buku yang berisi cerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang baik.
Kegiatan Sosialisasi Safari Hukum ini dihadiri oleh Ketua Jalasenastri Cab.3 Korcab II DJA I Ny.Reny Syaifuddin Zuhri, Seluruh Perwira staf Lanal Sibolga, PNS Lanal Sibolga dan Pengurus Cab.3 Korcab II DJA I.(P)
![]()

Berita Lainnya
Estafet, Cara Satgas TMMD Reg 130 Percepat Pemasangan Genteng RTLH
Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0720/Rembang Ayak Pasir untuk Pembangunan RTLH di Desa Ngajaran
Sambutan Hangat Warga Warnai Pengecekan Lokasi RTLH oleh Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0720/Rembang