Bandar Lampung, Predikatnews – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 di Pahoman, Jumat (9/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Ia mengajak para konstituennya untuk gotong royong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Mari kita bergotong royong dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, dimana pun saya selalu mengajak dan mengingatkan bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja tetapi kita semua” ajak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.
Mirza mengatakan “Harapan kita, kehidupan bisa normal kembali, mari kita doa agar wabah ini bisa selesai,” jelasnya.
Moch Andi Fachri, Seorang pemateri mengatakan, Perda ini perlu disosialisasikan ke keluarga, teman, sahabat, dan lingkungan sekitar agar bersama-sama bisa menjaga protokol kesehatan dalam menekan angka Covid-19.
Andi Fachri juga menjelaskan “Salah satu upaya agar virus ini terhindar dari kita, kita harus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah,” jelasnya. (*)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat