Lampung Tengah, Predikatnews – Jauharoh Haddad, Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020, Sabtu (21/08/2021).
Peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid tersebut dilangsungkan di Desa Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini memang sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Mengingat Covid-19 ini sangat berbahaya, ditambah dengan berita yang sedang beredar bahwa kasus yang terpapar di Indonesia angkanya semakin meningkat, ada baiknya kita semua dapat lebih memproteksi diri dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan dan penerapannya,” ucap dia.
Jauharoh pun optimis dengan selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) maka Pandemi ini bakal segera berlalu. Karena dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi jadi kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa memutus matarantai penyebaran Covid bukan hanya tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga masyarakat.
“Jadi kita harus selalu disiplin Prokes di mana pun dan kapan pun, karena dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab dari Pemerintah, tapi ini tugas kita bersama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri perwakilan dari Polsek Seputih Raman, anggota DPRD Lampung Tengah, Kepala Kampung Ruktiharjo, perwakilan dari Kecamatan, Ketua MWC NU setempat Salim Haryoto, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(N)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat