Mesuji, Predikatnews (Lampung) – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji.
Penangkapan yang di lakukan polres mesuji ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Kasatreskrim Iptu. Fajrian Rizki mengatakan, jajaran anggota polres mesuji telah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur, dan tersangak yang di amankan atas nama Rio (31).
“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mesuji,” ucap AKBP Yuli Haryudo di halaman Polres Mesuji pada konferensi pers bersama media, Selasa (22/2/2022).
Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari di salah satu pondok pesantren, modus pelaku sendiri mengiming – imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Setelah tersangka selesai melakukan aksi bejatnya terhadap korban, kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun” terang AKBP Yuli Haryudo.
W
Kasus ini terungkap, wwkata Kapolres, setelah korban wmengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban wmembawa anaknya ke rumah sakit dan hasil wpemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan di bagian kelamin.
“Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya (Jun)
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin