Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pemkab Way Kanan Sosialisasikan Permendagri 45 Tahun 2016

Way Kanan, Predikatnews – Bagian Sekretariat Tata Pemerintahan Kabupaten Way Kanan Melakukan sosialisasi Peraturan menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 45 tahun 2016 Tentang penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kampung diseluruh Kabupaten Way Kanan yang melibatkan unsur terkait yakni Pemerintah Kecamatan,Sekretaris camat,Lurah,Kepala Kampung se-Kecamatan Baradatu,Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung di Aula Kecamatan Baradatu. (18/03/2022)

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Sufrianto,S.A.N. didampingi Made Yanta dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiataan sosialisasi Permendagri No 45 Tahun 2016 tersebut telah dilaksanakan di empat Kecamatan di Kabupaten Way Kanan yakni Kecamatan Banjit, Rebang tangkas,Gunung labuhan dan Baradatu, tujuan dari sosialisai tersebut agar setiap kampung nantinya memiliki peta batas wilayah yaang real.

Sufrianto berharap kedepannya setiap kampung yang ada di Way Kanan agar dapat menganggarkan dalam Dana Desa untuk menjalankan kegiatan tersebut dengan supaya kedepan setiap kampung memilki peta yang real, sesuai yang direkomendasikan yakni 1 : 5000 sehingga dapat meminimalisir konflik, kemudian adanya kepastian hukum serta kepastian administrasi pemerintahan.

Lebih lanjut Sufrianto menjelaskan dalam permendagri no 45 tahun 2016 menindaklanjuti instrusi dari presiden melalui perpres no 23 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres no 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, sehingga nantinya seluruh indonesia mempunyai satu peta.

Hal itu langsung ditndaklanjuti oleh menteri dalam negeri dengan mengeluarkan surat menteri dalam negeri no 1463 tahun 2021 perihal pelaksanaan penetapan satu peta, dalam permendagri tersebut ditetapkan bahwa Provinsi Lampung pada tahun 2022 agar dapat menyelesaikan penetapan dan penegasan batas administrasi kampung dalam bentuk peta kampung yang sesuai dengan aturan 1 : 5000.(Romadhona)

Loading

Verified by MonsterInsights