Way Kanan, Predikatnews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Sampaikan LKPJ Kepala Daerah TA 2021 serta Dua Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah way Kanan.01/04/2022
Dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Way Kanan Drs Ali Rahman M.T menyampaikan, secara substansi LKPJ Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggara Pemerintah Kabupaten Way Kanan selama 1 Tahun Anggaran, dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD Way Kanan Tahun 2021-2026 .
Sehingga berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Ali rahman juga menambahkan,Secara umum LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan, Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaan nya serta tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan rapat paripurna tersebut memuat hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
![]()

Berita Lainnya
Kenali Tanda Bahaya Stroke, dr. Zam Zanariah: Jangan Tunggu Gejala Hilang, Segera Bawa ke Rumah Sakit
Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU, Pemkab Way Kanan Ajak Jam’iyah Memperkuat Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Lulusan IT Bisa Berkarir Luas, Alumni Sistem Informasi Unggul IIB Darmajaya Ini Jadi Teller Bank BJB