Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani Pakta Integritas Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi

BANDAR LAMPUNG, Predikatnews – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas
terselenggaranya kegiatan Pencegahan
Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi
Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat
menyatukan langkah dalam upaya
mewujudkan clean dan good governance dan
menjadi media fasilitasi yang mampu
memberikan masukan penting terkait desain
aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi
Lampung.

Untuk menjaga sinergi pencegahan
korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain:

1) Penguatan komitmen Kepala Daerah
dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;

2) Pembentukan Unit Pengaduan
Masyarakat/ whistle blowing system
(WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi
yang bekerjasama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi

3) Pelaksanaan Monitoring Center for
Prevention (MCP) dan aksi
pencegahan Korupsi melalui strategi
nasional pencegahan korupsi
(STRANAS PK);

4) Implementasi Sistem Pengelolaan
Pelayanan Publik Layanan Online
Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR)
Bersama KEMENPAN RB;

5) Pelaporan e-LHKPN bagi
Penyelenggara Negara dan Wajib
Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi
Lampung

6) Penguatan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP)

7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI)
Bersama Polda Lampung dan
Kejaksaan Tinggi Lampung.

8) Joint Audit Bersama BPKP pada
beberapa perangkat daerah di Provinsi
Lampung dalam rangka pengawasan
pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Korupsi adalah
merupakan kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) yang harus di cegah dan
diberantas, ” Kata Gubernur.

Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup
dalam penindakan namun juga harus
diberikan berbagai edukasi dan komunikasi
terkait tata Kelola dan Integritas yang
merupakan pondasi luar biasa penting bagi
kemajuan suatu wilayah/bangsa.

Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan
Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan
hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI
telah membangun koordinasi, Supervisi dan
Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi
disektor-sektor strategis di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung dan
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Melalui Tim Korsup KPK-RI yang
mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi
Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre
for Prevention (MCP) yang
mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi
melalui rencana aksi yang terukur.

“Capaian
Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,” Ujar Gubernur.

Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan
Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM
KPK juga telah berupaya melakukan
pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan
Survei Penilaian Integritas (SPI).
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung,
Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun
2021 sebesar 68,31% yang diharapkan
kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di
Provinsi Lampung meningkat seiring dengan
nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.

Loading

Verified by MonsterInsights