Way Kanan, Predikatnews – Dalam upaya menyelenggaran Tugas Pokok yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Way Kanan menargetkan ditahun 2022 akan menegakkan Sebanyak 8 Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Pol-PP Edi Suprianto Senin,19/09/2022
Ia menyebutkan, sesuai dengan tugas dan intruksi Pimpinan daerah Sat-Pol PP berfungsi sebagai Satuan penegak Perda dan Perkada melalui penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta Menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat.
Dirinya menambahkan, dari 8 Perda yang ditargetkan menjadi prioritas utama satuannya pada tahun 2022, sudah terdapat 5 Perda yang telah berhasil dicapai oleh Jajaran Sat- Pol PP diantaranya Perda No 7 tahun 2021 tentang Prostitusi dan Tindak susila.
“sejauh ini kami sudah berhasil tegakkan 5 Perda salah satunya tentang pengamanan Prostitusi yang ada di Kabupaten Way Kanan menjadi perintah utama pak Bupati,” jelas Edi.
Sejauh ini pihaknya terus berupaya bersama dengan TNI-Polri untuk memberikan situasi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan agar dapat menjalankan roda aktivitas dengan baik.
Lebih lanjut dirinya berharap kedepan,akan ada lebih banyak lagi capaian-capaian tugas satuannya, untuk itu dirinya meminta pada para jajarannya selalu amanah dalam bertugas sebagai bentuk wujud tanggung jawab instansi penegak Perda agar dapat menjadi contoh bagi Kab/Kota yang lain.(Dona)
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga