Bojonegoro, PredikatNews.com – PJ Bupati Andriyanto dan Sekda Nurul Azizah meyerahkan SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa se-kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kades tersebut dilaksanakan di pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (10/6/2024)
“Total ada 408 kades yang pagi ini dilantik, jadi sisanya merupakan kades yang Definitif, jadi yang kita Lantik ini 408,”Kata PJ Bupati Andriyanto usai penyerahan SK kepada media
PJ Bupati Bojonegoro mengungkapkan, Hal ini dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dengan begitu perpanjangan jabatan telah sah
“Tentunya dengan penyerahan SK ini perpanjangan masa jabatan Kepala Desa telah sah,”ucap PJ Bupati Andriyanto
Andriyanto berharap, dengan telah sahnya perpanjangan masa jabatan kades ini nantinya bisa bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya.
“Harapan saya dengan perpanjangan masa jabatan ini nantinya bisa memberikan manfaat yang terbesar untuk masyarakat kita di desa khususnya si Bojonegoro,”harapnya.
Pj Bupati menambahkan, tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini, tanggung jawab kepala Desa juga bertambah sehingga kades harus bisa bekerja lebih baik
“Dengan perpanjangan ini, semoga para kades bisa memberikan inovasi baru, ide – ide baru, untuk terus membangun Desa masing – masing.”pungkasnya.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini turut dihadiri seluruh Camat se-kabupaten Bojonegoro.(Arief)
![]()

Berita Lainnya
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Wilayah Teritorial
Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra Ajak Prajurit Jauhi Judi Online dan Jaga Etika Digital
Pengamanan Humanis TNI–Polri Pastikan Keamanan Wisatawan Pantai Prigi