Bojonegooro, PredikatNews (Jatim) – Polda Jatim Membongkar Perdagangan Satwa Langka dan Dilindungi pada Senin (1/2/2021) lalu.
Kasus itu dibongkar oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, yang bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
Penjualan satwa langka dan dilindungi termasuk tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.
Dalam kasus ini pihak polda telah menangkap tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pihaknya.
“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata dia, pada Rabu 17 Februari 2021 siang.
Tersangka NR, pria 26 tahun, warga Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Awalnya, anggotanya menemukan adanya informasi penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook, pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 20.00 Wib.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu.
Selang sehari kemudian, Senin 1 Februari 2021 dinihari pukul 01.00 Wib, anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR.
Sesampainya di lokasi petugas gabungan tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
Dalam hal ini NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan undang-undang yang sah.
Kemudian, ke lima belas (15) Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim.
Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan untuk proses lebih lanjut.
NR mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu.
Menurut penjelasannya, dia hanya menjual melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan NR.
Yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Mendapatkan informasi itu, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin 8 Februari 2021 siang.
Lokasinya, di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Di rumah tersebut, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE, pria 29 tahun dan istrinya berinisial NK , 21 tahun.
Saat itu, VPE dan NK, terbukti memelihara seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya.
“Modus kedua tersangka adalah memelihara, dan kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook.
“Dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.
Pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE karena sedang hamil.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi.
Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA.
Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (P25).
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin