
Lamteng, PredikatNews – Terjadinya kasus pemerkosaan yang di lakukan TFR(34) warga Kampung Sido Binangun, kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung tengah terhadap putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengecam keras sekaligus memberikan masukan kepada penegak hukum agar pelaku (TFR) diberikan hukuman yang berat hingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku , Jum’at(5/6/2020).
Seperti yang sudah diketahui ,bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri ,sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur , bahwa kejadian tersebut di lakukan saat pelaku sedang dalam kondisi mabuk setelah meminum minuman keras.
Terhadap kejadian tersebut ketua LPA Lamteng, Eko Yuono S.P menghimbau kepada pihak berwajib agar memberikan pasal berlapis terhadap tersangka . Serta meminta Kepada penegak hukum agar tersangka dapat dikebiri.
“Ini sangat jelas , bahwa Lampung tengah sangat darurat pencabulan terhadap anak bawah umur”,Ucapnya.
Untuk saat ini korban akan di bawa di rumah, Aman Bandar Lampung untuk menjalani rehabilitasi penguatan mental anak, mengingat sat ini kondisi korban mengalami trauma.
Sisi lain , mendengar maraknya pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur beberapa masyarakat mengharapkan kepada pihak berwajib agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku , agar tidak terjadi lagi perbuatan yang dilakukan TFR ke dua di Kabupaten Lampung tengah.
“Kami Harap pelaku dapat di berikan hukuman yang sangat berat ,agar tidak terjadi lagi kepada anak anak lainnya”, Harap beberapa warga saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.(*)
![]()

Berita Lainnya
Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung
Pemkab Lampung Tengah Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer dan Upaya Preventif
Tanjung Anom Raih Penghargaan Jamsostek Award 2025