Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pj Kades Sungai Badak Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Ke Kepolisian

Pj Kades Sungai Badak Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Ke Kepolisian

Pj Kades Sungai Badak Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Ke Kepolisian
Mesuji, PredikatNews (Lampung) – Atas kesadaran masyarakat mesuji tentang hukum, terutama masyarakat Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, yang menyerahkan langsung 1 buah senjata api (Senpi) rakitan jenis revover kepada pihak kepolisian Subsektor Mesuji, Sabtu (20/06/2020). Di Balai Desa Setempat.

Penyerahan senpi yang langsung di berikan kepada kepolisian oleh PJ kepala Desa Sungai Badak merupakan bentuk partisipasi Menjelang ulang tahun Bhayangkara Ke – 74.

“Untuk partisipasi kita dalam rangka Ulang Tahun Bhayangkara Ke -74 Kita telah menyerahkan langsung 1 buah senpi rakitan jenis revover warna putih gagang berwana hitam selinder 6 kepada kapolsubsektor mesuji lebih khusus Bhabinkamtibmas Desa Sungai Badak Briptu Endi Hendri.” Ucap Pj Kedes Sungai Badak Supardi, Kepada Media melalui pesan whatsapp nya.

Lanjut Supardi, “penyerahan tersebut sebagai wujud kesadaran masyarakat desa sungai badak akan sadar dengan hukum, semoga kedepan desa sungai badak semakin aman dan kondusip dan polri semakin jaya, ” Ujarnya.

Sementara itu Kapolres Mesuji AKBP Alim Yang di wakili Briptu Endi Hendri selaku Bhabinkamtibmas Desa Sungai Badak Mewakili Kasubsektor Mesuji IPTU Sumadi, mengapresiasi atas jiwa kesadaran masyrakat desa Sungai Badak mulai tumbuh jiwa kesadaran tentang hukum.

“Saya mengapresiasi atas jiwa kesadaran masyrakat desa binaan saya, desa sungai badak yang di pimpin oleh bapak Pj Supardi yang sudah mulai tumbuh jiwa kesedaran nya tentang hukum menggunakan dan menyimpan senjata api itu tidak boleh.” Ucapnya.

Lanjut Briptu Endi Hendri, “Semoga kedepan nya desa binaan saya sadar dan akan menyerahkan senjata api secara sukarela dan besar harapan saya semoga sedikit demi sedikit akan hilang yang nama nya senjata api rakitan didesa binaan saya ini dan apabila masih ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan saya selaku Bhabinkamtibmas selalu siap apabila ada masyrakat yang ingin menyerahkan senjata api rakitan kepada saya atau bisa melalui pemerintah desa maka orang tersebut tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman namun apabila ketahuan menyimpan maka saya tidak akan segan-segan menindak sesuai undang-undang yang ditegaskan oleh Kapolres Mesuji bahwasanya apabila himbauan dari kepolisian tidak diindahkan dan masyarakat kedapatan menyimpan memiliki atau menjual maka akan ditindak tegas Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun.” Ujarnya.

Pihak kepolisian Polres Mesuji juga berterima kasih kepada PJ kepala Desa Sungai Badak atas Partisipasinya memeriahkan ulang tahun Bhayangkara ke-74. (N9)

Loading