Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Masyarakat Mesuji Beri 137 Senpi, Di Hari Bhayangkara Ke – 74 Ke Polres Mesuji

Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Dalam rangka Hari Bhayangkara yang ke-74, polres Mesuji mendapatkan kado istimewa dari masyarakat kabupaten Mesuji, menerima 137 Senjata Api rakitan dan 132 butir amunisi dengan suka rela dari masyarakat kabupaten Mesuji.

Itu di ucapkan Kapolres Mesuji AKBP Alim dalam Konferensi persnya di depan halaman Mapolres Mesuji, yang di dampingi Bupati Mesuji, Kodim 0426 Tuba, Ketua DPRD Mesuji, Kejaksaan Negri Menggala, Waka Polres Mesuji. Rabu (01/07/2020).

“Senjata api rakitan yang di serahkan oleh masyarakat sebanyak 137 pucuk , terdiri dari 4 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 133 senjata api rakitan jenis Revolver, serta amunisi sebanyak 132 butir.” Jelasnya.

Ini merupakan kado di hari bhayangkara ke -74 yang di persembahkan untuk masyarakat kabupaten Mesuji secara khusus. Dan ini juga merupakan upaya-upaya extra onigeneri yang luar biasa di lakukan anggota polres Mesuji membangun komunikasi melakukan penggalangan sinergitas kepada seluruh masyarakat, Bupati Mesuji, TNI, dan DPRD Mesuji, sehingga hari ini bisa di saksikan hal yang sangat siknifikan, “seandainya ini di gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kita mungkin bisa lihat korban yang berjatuhan di kabupaten Mesuji,” Ucap Kapolres Mesuji AKBP Alim.

Lanjut AKBP Alim, “Saya ucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, yang telah dengan sukarela menyerahkan barang berbahaya ini, ini merupakan salah satu bentuk upaya Harkamtibmas dari pada masyarakat dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif.” Ujarnya.

Harapannya, kami dari kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Mesuji, kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan ataupun menyembunyikan senjata api rakitan kepemilikan tanpa hak yang iligal, tentunya kami harapkan untuk di serahkan kepada pihak kepolisian,

“Jika tidak tidak menyerahkan itu sangat fatal dan berbahaya karna jelas aturan hukumnya ada, karna negara kita negara hukum, tentunya akan di kenakan undang-undang darurat, nomer 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Ujarnya.(N9)

Loading

Verified by MonsterInsights