Tulang Bawang, Predikatnews.com – Lima orang warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20), ditangkap Satuan petugas piket Lapas Menggala menyelundupkan sebuah paket berupa hand body merk citra.
Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu,Sabtu 14/11/2020.
Rutan kelas ll B Menggala,Gowim Mahali,AMD.,IP.,S.,SOS.,MSI mengatakan “kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya yang sedang piket pada hari Kamis (12/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C, Nomor 2 dan ke lima pelaku tersebut langsung di periksa,”Ujar Gowim.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawa Jitu via HP dan uang untuk membeli barang tersebut merupakan hasil patungan dari mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian langsung di serahkan kepada polres Tuba untuk di lakukan tindakan selanjutnya.
Saat ini kelima warga binaan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(N43)
![]()

Berita Lainnya
Peringati Bulan Bakti Perternakan 2026, Pemkab Tuban Vaksinasi Ratusan Ekor Kerbau
Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Digelar Serentak Se-Indonesia
Maulid Nabi, Momentum Menumbuhkan Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini