Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Angota DPRD Asahan

Kab. Asahan, predikatnew.com (SUMUT), – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (11/12/2020).

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan atas nama dan Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.

Beliau juga mengatakan, Kami yakin dan percaya saudara berdua dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.

“Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Menutup sambutannya beliau menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru, maka kami merencanakan untuk mendapatkan saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi “B” dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA di komisi “A”. Dan hal ini di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dikesempatan ini juga Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.

Selanjutnya beliau membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa saudara H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan.(Fadly)

Loading

Verified by MonsterInsights