Kendal, Predikatnews.com (Jateng) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang melakukan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal dan pita cukai palsu pada para pedagang rokok di balai Kecamatan Rowosari, Rabu (2/12/2020).
Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang rokok terkait cukai ilegal, cukai palsu maupun cukai bekas.
“Tujuannya agar masyarakat memahami apa itu cukai, sehingga pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal tersebut dipasaran, karena melanggar aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” ujarnya.
Dijelaskan, jika ditemukan adanya rokok cukai ilegal, pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan. “Kami sudah melakukan kegiatan preventif maupun represif, yaitu kegiatan dalam bentuk penyitaan rokok cukai ilegal dan cukai bekas. Sampai saat ini di Kabupaten Kendal belum ada produsennya, dan kami hanya menemukan pangsa pasarnya saja,” tambah Toni.
Ditambahkan lagi, pihak Satpolkar Kendal, bersama dengan tim Bea Cukai Semarang akan terus melakukan penekanan dan pemberantasan cukai ilegal khususnya pada para pedagang rokok di wilayah Kabupaten Kendal. (N)
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia