Tulangbawang, Predikatnews.com (Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas pendidikan (aktif) NS atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana pada dinas pendidikan kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 setempat yang merupakan pungutan DAK yang diterima dari SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD diTulangbawang, Rabu (27/1/2021).
Dugaan ini diperkuat dengan adanya surat nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 menurut informasi yang dikutip dari media Netizenku.com beberapa jam lalu.
Pada sesi jumpa pers yang digelar di depan pintu masuk gedung Kejari Menggala melalui Kasi Intelijen Raden Akmal mengungkapkan, dirinya mengakui jika pihaknya sedang membongkar kasus korupsi terhadap kegiatan perbaikan gedung SD, SMP, dan TK yang direalisasikan melalui anggaran dana DAK tahun 2019 lalu.
“Kami belum bisa melakukan penahanan terhadap NS, karena NS yang bersangkutan sangat kooperatif saat pemeriksaan,”jelasnya
Masih kata Raden, saat ditanya mengenai secara detail mengenai kasus korupsi yang dilakukan NS sehingga terlibat kasus korupsi, Raden enggan memberikan penjelasan lebih dalam.
“Yang jelas ini mengenai pemotongan anggaran dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS,”ungkapnya.
“Kalau mengenai kapan dilakukan penahanan, saat ini masih dalam proses kita tunggu saja hasilnya,”tutup Kasi Intelijen Kejari Menggala.(P43)
![]()

Berita Lainnya
Peringati Bulan Bakti Perternakan 2026, Pemkab Tuban Vaksinasi Ratusan Ekor Kerbau
Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Digelar Serentak Se-Indonesia
Maulid Nabi, Momentum Menumbuhkan Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini