Bojonegoro, PredikatNews (Jatim) – Ditreskrimum Polda Jatim membekuk seorang tersangka pemalsu surat keterangan.
Tersangkanya adalah AW berusia 41 tahun warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
AW diduga menggelapkan atau memalsukan SHM (Surat Hak Milik) bernomer 656 dan 657.
Kejadiannya pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menjelaskan, kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.
“AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.” kata dia.
Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.
“Itu kejadian pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo.” tambahnya pada Senin 25 Januari 2021 pagi.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek bank sinilai 225 miliar, uang tunai sebanyak 1,5 miliar, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 miliar kepada korban.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 miliar.
Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.
“Itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6 miliar kepada korban,” ucapnya.
Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 miliar.
Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7 mikiar,” tuturnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.
Tersangka sendiri akan dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 372, 378 dan 3, 4, dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (P25)
![]()

Berita Lainnya
IWO Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Gubernur
Pemkab Benteng Serahkan SK Plt
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Wilayah Teritorial