Bandarlampung, predikatnews (Lampung)
Aprilliati, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, di Jl. Samratulangi, Kel. Penengahan Raya, Kec. Kedaton, Bandar Lampung. Minggu (14/02/2021). Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dengan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat.
Dengan langkah mensosialisasikan perda ini diharapkan dapat mempertegas kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Kita terus melakukan sosialisasi perda untuk dapat memberikan penekanan terhadap masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini tidak main-main, untuk itu masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Keadaan kota Bandarlampung yang sudah turun zona, semula zona merah saat ini sudah menjadi zona orange. Namun angka penularan virus Covid-19 di provinsi Lampung semakin naik, keadaan ini membuat Aprilliati menegaskan bahwa program peraturan daerah yang di buat adalah program yang berkesinambungan.
“Program Perda yang di buat ini adalah program yang berkesinambungan, artinya perda di buat sesuai kondisi terkini yang di hadapkan oleh provinsi Lampung,” tambanya.
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat