Langsa, Predikatnews (Aceh) – Bawa sabu di Tas Warna Biru YD (27) Wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro di ciduk Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (03/02/2021).
Adapun Barang Bukti yang diamankan 7 paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,23 Gram, 4 (empat) plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) tas warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku di amankan berkat adanya laporan dari masyarakat pada selasa 02/02 sekira pukul 02.00 Wib.
Kemudian kita lakukan penyelidikaan terhadap pelaku dan berhasil kita amankan di pinggir jalan Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro setelah kita geledah kita temukan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di perolehnya dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan J (DPO) masi dalam penyelidikan kita, ujar Kasat. (N)
![]()

Berita Lainnya
Mendagri Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Timur
JMSI Bantu Korban Terdampak Banjir di Aceh
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak