Bojonegoro, PredikatNews (Jatim) – Lima orang tersangka berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim.
Mereka ditangkap karena kasus ekspor kendaraan bermotor curian dari wilayah Surabaya menuju Timor Leste.
Mereka adalah, AP, 35 tahun warga Sidoarjo dan SH, 36 tahun warga Jombang, keduanya berperan sebagai pencari kendaraan.
Kemudian, DI, 40 tahun dan M, 45 tahun keduanya warga Surabaya berperan sebagai pengepul.
Selanjutnya, PA, 43 tahun warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.
“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu.
Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana.
Seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges nomor 61 Kota Surabaya.
Komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut.
“Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar Wadir Reskrimum Polda Jatim, Nasrun Pasaribu.
Para tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.
Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.
“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers, pada Rabu 10 Februari 2021 siang.
Sesampainya di sana kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.
Polisi juga menyita ratusan motor yang disimpan di dua puluh lima (25) kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat pasal 481 KUHP Subsider pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (P25).
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin