Bojonegoro, PredikatNews (Jatim) – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online, korbannya adalah anak dibawah umur.
Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler).
Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial WhatApp dan Facebook.
Tersangka diamankan yakni berinisial OS usia 38 tahun warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka membuka sewa kos harian, namun itu hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda, Resseler itu menyiapkan korban dan pelanggan.
Mereka akan diberi bonus oleh tersangka jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin 1 Februari 2021 siang.
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan diprostitusi online sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya. (P25).
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin