Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Tetangganya Sendiri

Bojonegoro, PredikatNews (Jatim) – Seorang pria tega mencabuli gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Tersangka bernama Mujiharto, berusia 54 tahun warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa 9 Februari 2021 lusa, pukul 17.30 Wib di samping rumah tersangka.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, di mapolres setempat pada Senin 22 Februari 2021 siang.

Menurut penjelasan Kapolres EG Pandia, adapun modus tersangka dengan cara memanggil korban memakai kode isyarat.

Kode isyarat yang digunakan pelaku yakni dengan cara melambaikan tangan kanannya yang sedang memegang uang.

Sehingga korban menghampirinya dan korban dicabuli di atas tanah dengan cara berbaring.

“Di atas tanah pelaku mencabuli korban. Dia itu masih di bawah umur.” ucap Pandia.

Kata Pandia, dengan adanya kejadian itu seorang ibu melaporkan hal tersebut kepihaknya. Dari hasil penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya.

Untuk itu, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomer 17 tahun 2016. (P25).

Loading

Verified by MonsterInsights