Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Rampok Supir Truk, Pria Ini Diamankan Polisi

Lampung Tengah,PredikatNews.com – Dengan modus Pelaku Mendatangi Korban yang sedang memperbaiki kendaraannya yang mogok , Pelaku Menodong Korban dan Mengambil HP serta berhasil membawa kabur uang Korban . Akan tetapi sialnya si pelaku berhasil ditangkap Jajaran Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (03/02/2021) sekira jam 06.30 wib .

Setelah Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Menerima laporan Korban Fikriansyah (28) yang berprofesi sebagai Sopir yang beralamat di Jalan Serma Somad Kel Basemah Serasan Kec Pagar Alam Selatan Kab Kota Pagar Alam Prov Sumatra selatan dengan Nomor Laporan : LP / 41-B / I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tebas Tanggal 28 Januari 2021.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, membenarkan hal tersebut. ” Saat Korban yang sedang memperbaiki kendaraannya karena rusak, tiba-tiba datang dua orang Pelaku yang mengendarai sepeda motor, salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban lalu meminta uang serta hp milik korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yg dimaksud, ahirnya pelaku mengambil barang-barang korban berupa hp Vivo Y91c warna hitam dan uang Rp.150.000 “, Jelas Sutana.

Kejadian tersebut terjadi di Jalinsum pertigaan simpang Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kapolsek bersama Panit Reskrim serta Anggotanya pun berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan Penyelidikan .

“Pelaku Berinisial MH Als Deni (37) Alamat Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung setelah melakukan Kejahatannya kabur kekampung kelahirannya di labuhan Maringgai.

Tidak menunggu lama Kapolsek bersama Panit Reskrim serta Anggotanya langsung ke lokasi persebunyian pelaku MH Als Deni di Pasar Kuala Labuhan Maringgai Lampung Timur berikut Barang bukti 1 (satu) bilan senjata tajam jenis Badik yang digunakan untuk menodong korban, imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MH Als Deni dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun Penjara dan pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas, tegasnya .(P)

Loading

Verified by MonsterInsights