Bojonegoro, Predikatnews (Jatim) – Ujian nasional untuk tingkat SMA/SMK tahun ini resmi diganti dengan ujian satuan pendidikan (USP) sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.
Hal itu menindaklanjuti keputusan Kemendikbud SE nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional.
Lena, Kepala Seksi Cabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban membenarkan tentang ditiadakanya ujian nasional yang dulu menjadi syarat kelulusan siswa.
“Memang benar tahun ini ujian nasional ditiadakan karena adanya keputusan Kemendikbud itu.” kata Lena, pada Kamis 25 Februari 2021 siang.
Selain USP, kriteria lain untuk menentukan kelulusan diantaranya adalah telah menyelesaikan program pembelajaran dari kelas 1, 2, dan 3 atau 6 semester dibuktikan dengan raport, dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.
“Tiga itu saja untuk menentukan persyaratan kelulusan, ” tutur Lena, dikutip dari laman bojonegorokab.
Lena juga menjelaskan bahwa pelaksanaan USP sendiri bisa dilakukan secara Daring maupun Luring, tergantung kebijakan dari sekolah masing-masing dan dapat berupa penugasan maupun portofolio.
Selain itu, untuk pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Lebih lanjut, berbeda dengan pelaksanaan ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya.
USP tidak dilaksanakan serentak melainkan sesuai dengan MKKS dan mulai bisa dilaksanaakn pada sekitar bulan Maret tahun ini. (P25).
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin