Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – DPRD Bojonegoro mengesahkan Raperda RTRW [Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah].
Raperda itu akan berlaku dari tahun 2021 hingga 2041, pengesahannya di Gedung DPRD setempat pada Jumat 19 Maret 2021 sore hari.
Hasil Raperda tersebut disahkan setelah melalui pembahasan antara tim Pansus DPRD dengan Eksekutif.
Dengan disahkannya Raperda itu menjadi landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan makin terarah untuk 20 tahun ke depan.
Dalam agenda rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi DPRD Bojonegoro mayoritas mendukung dan menyepakatinya.
Dengan demikian Pansus DPRD Bojonegoro dapat menerima dan menyetujuinya.
Sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda itu.
Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.
Jubir Pansus Raperda RTRW, Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan nota penjelasan bupati tentang Raperda RTRW pada rapat paripurna Rabu kemarin.
Pada saat ini Bojonegoro memiliki Perda nomor 26 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011 hingga 2031, namun dilakukan peninjauan kembali.
Hal itu dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
Sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal,
Dengan adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan.
Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan yang semula 27 kecamatan serta adanya proyek strategis nasional.
Oleh sebab itu, dengan adanya rencana tersebut maka Pemkab Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.
Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa Rencana Tata Ruang [RTR] dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode lima tahunan.
Maka pada tahun 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Bojonegoro tahun 2011 hingga 2031.
Dari peninjauan kembali itu didapatkan hasil bahwa peraturan daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pencabutan peraturan perundang-undangan melalui revisi RTRW Bojonegoro tahun 2021 hingga 2041.
Dalam sambutannya, Bupati Anna Mu’awanah mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih bahwasanya rapat dewan pada hari itu telah disepakati bersama.
Serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Bojonegoro tahun 2021 hingga 2041.
Hal tersebut berdasarkan amanat peraturan pemerintah nomer 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Bojonegoro tahun 2021 hingga 2041 harus melalui evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang kabupaten oleh gubernur, dan dilakukan konsultasi evaluasi pada Kemendagri.
Oleh karena itu, nota persetujuan bersama tentang Raperda RTRW Bojonegoro tahun 2021 hingga 2041 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.
Tujuannya agar segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. [N25].
![]()

Berita Lainnya
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Wilayah Teritorial
Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra Ajak Prajurit Jauhi Judi Online dan Jaga Etika Digital
Pengamanan Humanis TNI–Polri Pastikan Keamanan Wisatawan Pantai Prigi