Langsa, Predikatnews.com (Aceh) – Pasca insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH menegaskan kepada anggotanya untuk tidak pergi ke tempat hiburan bahkan akan memperketat kepemilikan senjata api (senpi).
Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas.
“Maka apabila ada yang melanggar siap-siap untuk dijatuhi sanksi,” tegas Kapolres Langsa, Senin (01/03/2021).
Di samping tidak patut dan tidak pantas, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang bakal terabai dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.
Sementara untuk penggunaan senjata api, akan kita tertibkan bahkan menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak untuk memiliki supaya tidak terjadi insiden yang melanggar hukum di lapangan. (N41)
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin