Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pelaku Usaha Perikanan di Bojonegoro Diminta Segera Daftar Kartu Kusuka

Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – Dinas Peternakan dan Perikanan [Disnakan] menghimbau pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan [Kartu Kusuka].

Pelaku usaha tersebut adalah nelayan, pengolah dan pemasar ikan dan pembudidaya ikan.

Kartu Kusuka sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan serta penciptaan dan efisiensi program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jika program sebelumnya dilakukan dengan menerbitkan Kartu Nelayan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil untuk pembudidaya ikan, kini kartu tersebut telah berganti menjadi Kartu Kusuka.

Kabid Perikanan Wiwik Sulistiyo menuturkan, kartu itu memiliki beberapa manfaat seperti, memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.

Juga memudahkan akses permodalan dari LPMUKP dan mitra penyalur kredit perikanan dan kelautan.

“Itu juga memudahkan pengajuan asuransi perikanan yakni asuransi nelayan, APPIK (Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil].” terangnya.

Kata dia, pada tahun 2020 Kartu Kusuka yang sudah diinput dan valid serta bisa dijelaskan melalui E-Kusuka sebanyak 916 data.

Di Bojonegoro, kartu tersebut saat ini sedang dicetak dan terbit dalam bentuk kartu sebanyak 169 buah.

Kartu itu, juga telah menyebarkan sejumlah pelaku usaha dibidang perikanan yang terkenal di 28 kecamatan se-Bojonegoro.

“Yang mendapat kartu ruang lingkupnya itu adalah, nelayan, pumbudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan perikanan.” ungkapnya.

Selain itu, bagi pelaku perikanan yang ingin mengajukan Kartu Kusuka bisa mengikuti arahan penyuluh yang selanjutkan mendaftarkan melalui online.

Karena pihak yang bisa memasukkan hanya penyuluh.

Semoga dengan adanya kartu tersebut dapat bermanfaat bagi pelaku usaha dibidang perikanan karena beragam manfaat yang ada di dalamnya.

Adapun cara mendapatkan Kartu Kusuka sebagai berikut;

Pengajuan secara online: “mengisi online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan formulir offline ke dinas kelautan dan perikanan/upt di lokasi terdekat.”

Pengajuan secara offline:

Pertama, datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota atau UPT di lokasi terdekat.

Kedua, mengisi formulir lamaran Kartu Kusuka.

Ketiga, jumlah fotokopi KTP perseorangan atau penanggungjawan koperasi

Keempat, melindungi surat keterangan dari kepala desa/lurah yang tahu bahwa bertugas sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.

Kelima, fotokopi nomor pokok wajib pajak [NPWP] untuk korporasi>

Keenam, kesepakatan Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketuju, seluruh proses permohonan penertiban, perubahan, penambahan, dan pergantian Kartu Kusuka tidak dikenakan biaya apapun. [N25].

Loading

Verified by MonsterInsights