Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – Wilayah Kabupaten Bojonegoro sulit diprediksi.
Pasalnya pada saat musim penghujan di wilayah Selatan dan Barat Daya gampang terjadi banjir Bandang.
Itu urung lagi di wilayah sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo pasti ada wilayah yang terdampak banjir.
Sehingga tak sedikit petani mengeluhkan tanaman mereka yang kebanjiran.
Begitu pula, dikala musim kemarau di daerah Selatan dan Barat Daya serta daerah lainnya mengalami kekeringan.
Ditambah lagi serangan hama penyakit yang mengakibatkan kerugian petani tidak sedikit.
Lebih dari itu, para petani mulai resah dikala membutuhkan pupuk untuk tanamannya di awal masa tanam.
Kesulitan mendapatkan pupuk juga menjadi problematikanya warga, ditambah lagi biaya usaha tani yang semakin tinggi dan serangan hama penyakit juga.
Pada saat musim panen tiba harga gabah di tingkat petani sangat rendah tidak sebanding biaya yang dikeluarkan.
Bahkan ada yang sampai gagal panen dan tidak mendapatkan hasil sama sekali.
Dilangsir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian [KPP] Bojonegoro berupaya memberikan solusi.
Untuk meminimalisir kerugian para petani agar para petani tidak mengalami kerugian.
Dengan cara para petani harus ikut serta dalam Asuransi Usaha Tani Padi [AUTP].
Apa itu AUTP? Yakni, program asuransi yang ditujukan untuk para petani padi baik pemilik maupun penggarap.
Dengan tujuan melindungi kerugian petani jika tejadi gagal panen dan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk penanaman berikutnya.
Apa saja resiko yang dijamin oleh AUTP?
Yakni kerusakan fisik dan/atau kerugian tanaman padi yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan organisme pengganggu tumbuhan [OPT].
Apa saja jenis hama tanaman padi?
Meliputi pengerak batang, wereng batang Coklat, walang Sangit, Tikus, ulat Grayak dan keong Mas.
Sedangkan untuk penyakit tanaman padi yaitu blast, bercak Coklat, Tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil Kuning dan kresek.
Berikut kriteria peserta yang bisa mendaftarkan program AUTP di antaranya,
Petani yang memiliki sawah, dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran.
Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas dua hektar per pendaftaran
Petani yang mendaftar harus memiliki nomor Induk Kependudukan [NIK].
Sedangkan untuk kriteria lokasinya;
Sawah irigasi, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana.
Lahan rawa pasang surut/lebak memiliki system air yang berfungsi.
Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air [air pemikraan dan air tanah].
Untuk kriteria pendaftaran tanaman padinya dengan usia tanam maksimal 30 hari setelah tanam sedangkan untuk kriteria ganti rugi tanamannya;
Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam [HST].
Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar [teknologi tabela].
Umur padi sudah melewati 30 hari HSP/panen tanam utama dan tumbuh tunas baru [Salibu].
Intensitas dan luas kerusakan sama atau lebih dari 75% setiap petak.
Mekanisme pendaftaran di AUPT asuransi usaha tani padi cukup mudah.
Kelompok tani mendaftar melalui PPL yang telah ditunjuk Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kabupaten Bojonegoro.
PPL mendaftarkan petani melalui Aplikasi SIAP?
Pihak asuransi melakukan validasi
kelompok tani melakukan pembayaran premi melalui bank yang ditunjuk.
Makanya polis terbit secara otomatis pada Aplikasi SIAP.
Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian [SIAP*] adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis.
Penetapan Daftar Peserta Difinitif (DPD).
Pemantauan [monitoring] realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim.
Sedangkan cara atau mekanisme proses pengklaimannya;
Petani melaporkan kerugian/kerusakan kepada petugas [PPL/POPT-PHP].
Petugas bersama-sama dengan tertanggung mengisi form 6 selambat-lambatnya 6 hari kerja melalui aplikasi SIAP/PROTAN.
Petugas bersama-sama tertanggung melakukan pengendalian untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas.
Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan.
Petugas bersama pihak asuransi melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.
Berita acara hasil pemeriksaan kerusakan [FORM AUTP-7] diisi oleh tertanggung dengan melampirkan foto bukti perhitungan kerusakan.
Klaim dibayar 14 hari kerja sejak surat persetujuan pembayaran klaim.
Ayo asuransikan usaha tani padi anda hanya dengan membayar premi Asuransi 36 ribu/Ha/musim tanam.
Petani pengarap maupun pemilik sudah terlindungi kerugiannya jika terjadi gagal panen dan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk penanaman padi berikutnnya. [P25].
![]()

Berita Lainnya
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Wilayah Teritorial
Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra Ajak Prajurit Jauhi Judi Online dan Jaga Etika Digital
Pengamanan Humanis TNI–Polri Pastikan Keamanan Wisatawan Pantai Prigi