Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Tak kunjung Sembuh, Pria Ini Nekad Gantung Diri

Bojonegoro, PredikatNews (Jatim) – Innalilahi wa innailaihi rojiun. Kalimat itu pantas diucapkan kepada keluarga Ngasiron.

Pasalnya, dia telah meninggal dunia dengan cara gantung diri di blandar teras depan rumahnya.

Pria itu berusia 66 tahun warga Dusun Jonoporo, Desa Deling, Kecamantan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Diketahui korban meninggal pada Kamis 4 Maret 2021, dan kejadian tersebut baru dilaporkan ke polisi setempat pada pukul 06.00 Wib.

Nety Herawati selaku Kades Deling yang melaporkan peristiwa itu ke pihak Polsek setempat.

Dia mendapatkan informasi tersebut dari empat (4) saksi mata yang masih warganya sendiri.

Saksi pertama bernama Rami, wanita berusia 60 tahun, istri korban. Kemudian, Faderi, pria berusia 35 tahun, anak kandung korban.

Selanjutnya, Paniran, pria berusia 45 tahun, anak tiri korban. Sriatun, wanita berusia 45 tahun, menantu korban.

Berawal adanya informasi orang gantung diri pihak Polsek Deling menindaklanjuti laporan kades tersebut.

Mendapati laporan itu, pihak polsek bersama dengan posramil dan satpol pp mendatangi tempat yang dimaksud kades.

Di lokasi kejadian perkara didapati korban telah tewas akibat gantung diri di blandar teras depan rumahnya.

Sehingga petugas melakukan olah kejadian perkara dengan menghubungi petugas medis dari puskesmas setempat.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban sudah meninggal dengan seutas tali tambang warna biru yang diikatkan pada kayu teras rumahnya.

Waktu itu, korban tidak memakai baju dan hanya memakai celana pendek warna hitam.

Di leher korban didapati tali tambang warna biru yang diperkirakan panjang tali kurang lebih 128 cm.

Korban diperkirakan sudah meninggal dunia pada pukul 05.30 Wib.

Di leher korban terdapat luka bekas lilitan tali dan tidak ditemukan tanda penganiayaan.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan tetangga, diduga korban mengeluhkan penyakit yang sudah 2 tahun dirasakan di sekujur tubuhnya.

Dalam peristiwa ini pihak keluarga tidak menuntut serta tidak dilakukan otopsi dengan dibuktikan surat pernyataan. (P25).

Loading