Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Kapolresta Sidoarjo Musnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Sat Resnarkoba

SIDOARJO, PredikatNews (JATIM) – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji beserta pejabat utama Polresta Sidoarjo, dan didampingi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (1/4/2021) melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba selama 2 bulan terakhir.

Dalam pers rillis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan kepada wartawan, narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan Sidoarjo-Surabaya-malaysia, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram, ujarnya.

“Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari dengan 4 (empat) tersangka yaitu R dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan barang bukti sabu sebanyak 2.971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan barang bukti sabu sebanyak 388,4 gram. Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup”, terang Kapolresta.

Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba. (N35)

Loading

Verified by MonsterInsights