Way Kanan, PredikatNews – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/4/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,”jelas Kasatnarkoba.(Rico)
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga