Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Seorang Perangkat Desa Dilaporkan ke Bupati Bojonegoro

 

Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – Karena dianggap melanggar ketentuan Undang-undang tentang desa seorang perangkat desa dilaporkan ke Bupati Bojonegoro.

Perangkat itu bernama Darsuki, menjabat Kaur Perencanaan di Desa Kedungrejo, Kecamantan Malo.

Terlapor dilaporkan kepada Bupati pada hari Jum’at 22 April kemarin oleh Lariyanto, seorang warga Rt 02/01 desa setempat.

Lariyanto melaporkan terlapor kepada pucuk pimpinan tertinggi di Kota Lumbung Energi bukan tanpa alasan yang jelas.

Menurut dia, Darsuki telah melanggar ketentuan Undang-undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa, pada bagian kelima Tentang Perangkat Desa, pasal 50 ayat 1 huruf C.

“Saya menganggap Darsuki telah melanggar ketentuan Undang-undang tersebut.” kata Lariyanto pada Jum’at 22 April 2021 siang.

Menurut Lariyanto, semenjak dilantik menjadi perangkat desa sampai saat ini tidak bertempat tinggal tetap di Desa Kedungrejo.

Akan tetapi malah tinggal di Desa Tinawun atau bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya.

Selaku masyarakat desa setempat, pelapor merasa Darsuki tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Undang-undang tersebut di atas.

Untuk itu, Lariyanto meminta kepada Bupati Bojonegoro segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

Pasalnya, pelapor menganggap terlapor sudah menciderai Undang-undang Republik Indonesia Tentang Desa, dan tidak selayaknya Darsuki menjabat perangkat desa.

Saat itu, Lariyanto juga menjelaskan bahwa surat laporan yang dibuatnya juga ditandatangani oleh Sukir dan Suwoto dari unsur masyarakat.

Bahkan, adapula dari unsur Limnas yang bernama Mulyadi. Dari karangtaruna juga ada, Avista. N. Ada lagi dari unsur perempuan Sri Yanti.

Lariyanto menyebutkan, surat laporan yang Ia buat sudah ditembuskan kepada Kepala DPMD Bojonegoro, Camat Malo, dan Kepala Desa Kedungrejo.

“Di kecamatan telah diterima Sekcam. Sedang di DPMD diterima Mas Hilamlin. Untuk di Setda Kabupaten Bojonegoro Bagian Umum diterima oleh Mbak Reni.” celoteh Lariyanto.

Sementara Darsuki saat dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan “Ia Saya tinggal di Tinawun, dan Saya belum tau adanya laporan itu. Mas Saya tiap hari aktifitas di Kedungrejo lho.” tutup Darsuki. [25].

Loading

Verified by MonsterInsights