Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Jajaran Polres Bojonegoro Rilis 10 Kasus Kejahatan dengan 18 Tersangka

Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – Jajaran Polres Bojonegoro mengungkap 3 kasus pengeroyokan. 2 kasus Curat atau pencurian dengan kekerasan.

Lebih dari itu, 3 kasus pencurian sepeda motor. 2 kasus pemerasan dan penipuan penggelapan.

Demikian ditegaskan Kapolres Pandia, pada Senin 24 Mei 2021 siang.

Pandia menjelaskan, untuk kasus pengeroyokan berhasil diamankan 11 tersangka dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Malo, Sumberejo dan Malo.

“Kasus tersebut, kita sangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro.

Sedangkan untuk kasus Curat mengamankan 2 tersangka dengan tempat kejadian di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman.

Untuk modus operandinya para tersangka merusak kawat pembatas rumah kemudian masuk pekarangan rumah dan mengambil besi.

“Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Pandia.

Kemudian kasus curanmor diamankan 3 tersangka dengan tempat kejadian di desa Talun dan Pakuwon Kecamatan Sumberejo dan Padangan.

Untuk modus operandi para tersangka menggunakan kunci palsu atau kunci T dengan merusaknya.

Kasus selanjutnya, penipuan dan penggelapan berhasil diamankan 1 tersangka dengan tempat kejadian di Desa Kauman Kecamatan Baureno.

Dengan modus operandi tersangka pura-pura mengojek kemudian pas dalam perjalanan korban di suruh berhenti, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dan dibawa kabur.

“Untuk kasus Curanmor dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, dan kasus tipu gelap dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Pandia.

Kasus berikutnya, kasus pemerasan diamankan 1 tersangka, tempat kejadian di Desa Mori Kecamatan Trucuk.

Modus operandi tersangka mengambil data pribadi dari laptop, oleh tersangka data tersebut dikirim kepada korban.

Selanjutnya korban diancam oleh tersangka apabila tidak menuruti perintahnya maka data pribadi milik korban akan disebarkan.

“Kita sangkaan pasal 45 ayat 4 UU RI nomer 14 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” pungkas Kapolres Bojonegoro. [P25].

Loading

Verified by MonsterInsights