Lampung Barat, Predikatnews – Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Menurut ketua DPD PAN Lampung Barat ini, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Riza Yuda Patria, dikatakannya Peraturan Daerah (Perda) adalah undang-undang dan perda adalah hukum ada sanksi nya.
“Perda ini ditujukan kemasyakat, jadi kita sebagai masyarkat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini.
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat