Way Kanan, PredikatNews – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/5/2021).
Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, bahwa adanya orang yang mencurigakan di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan pengeledahan kepada tersangka AP pada badan dan pakaian diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.(Rico)
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga
Whales: Giants of the Ocean