Mesuji, Predikatnews (Lampung) – Buron selama 1 tahun pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan poros desa Mukti Karya atas nama Poniman Bin Tio (45), di amankan Tekab 308 Polres Mesuji, Minggu (23/05/2021) sekira pukul 22.30 Wib di tempat persembunyiannya.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka atas dasar Laporan polisi LP/B-173/VI/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT/ tanggal 04 Juni 2020.
Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan sebelumnya Pada hari Rabu (03/06/2020) sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
“Saat itu korban bersama istrinya Lestari sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, ia dibuntuti oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, Kemudian korban dihadang oleh pelaku, Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang di bonceng sambil ditodong senjata api, Kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah patok kayu. Dan korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.” Jelas Kasat Reskrim Riki.
Lanjut Riki, “Berdasarkan laporan tersebut team Tekab 308 Sat reskrim polres mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian minggu (23/05/21) sekira pukul 22.30 wib dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM bersama team Tekab 308 polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian.
Saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, kemudian team tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan.
Barang bukti yang berhasil di amankan
1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2 buah kayu patok dengan panjang sekitar 30cm, atas tindakan tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP,
“Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Ucap Riki. (N9)
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin