Way Kanan, Predikatnews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten way kanan, penyampaian RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (2/6/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua yang diwakili oleh Romli Wakil Ketua-2 DPRD Kabupaten Way Kanan,Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, LSM, Insan Pers.
Dalam Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD , Adipati mengatakan,laporan ini telah disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami susun laporan dan telah disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jelas Adipati
Lebih lanjut Adipati mengungkapkan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.
Sementara neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun rupiah.
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga
Whales: Giants of the Ocean