Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pemkab Bojonegoro Pembinaan Rt dan Rw di Kedungadem

Bojonegoro, PredikatNews [Jatim] – Secara sosiologis pembinaan dan pendataan dilaksanakan karena ada beberapa faktor di lapangan.

Salah satunya perihal pelayanan kepada warga, misal ketua Rt maupun Rw tidak berdomisili di wilayah setempat.

“Hal ini harus dipertimbangkan karena akan mempersulit warganya.” jelas Bupati Anna Mu’awanah pada Senin 14 Juni di desa Kedungrejo, Kedungadem.

Menurut bupati, karena peran Rt maupun Rw turut membantu kepala desa dalam hal pendataan dan perannya sangat vital.

Terutama pendataan SDG’s desa alasannya mereka yang tahu data maupun karakter warganya.

Sehingga mereka sudi turun langsung ke rumah warga bersama kades yang didampingi pendamping desa.

Lebih lanjut, pada saat ini pernikahan dini trend-nya melonjak naik, bupati berpesan seyogyanya ketua Rt menjadi garda terdepan.

Untuk mewaspadai dan memantau pergerakan warga maupun tamu di lingkungannya masing-masing.

Dengan memberikan edukasi kepada warga akan dampak negatif dari pernikahan dini.

Mahmudin selaku kepala DPMD saat itu menyebutkan, kegiatan tersebut sebagai bentuk implementasi Undang-undang Desa nomer 06 tahun 2014 tentang desa.

Dan Permendagri nomer 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa.

Peran lembaga kemasyarakat desa sangat penting sebagai wadah partisipasi atau penyalur aspirasi masyarakat maupun sebagai penggerak alias mitra pemerintahan desa.

Lembaga itu memiliki fungsi dalam rangka untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa, maupun juga pemberdayaan masyarakat desa.

Disamping itu lembaga kemasyarakatan ini turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di bulan Juni hingga September ke depan, peran Rt sudah mulai memasuki masa Musrenbangdes [musyawarah rencana pembangunan desa].

Dan di bulan Juni ini lah sudah dilakukan penggalian gagasan atau aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui Musdus [musyawarah dusun].

Acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diperuntukkan pengurus Rt [rukun tetangga] maupun Rw [rukun warga] berjalan sesuai harapan.

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DPMD] diikuti 148 pengurus Rt dan Rw dari desa Megale, Babad, Geger, dan Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem. [P25].

Loading

Verified by MonsterInsights